For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Frekursor Narkotika Di Daerah Kab.Konawe Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 5/2021 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2021Publication Date:28 Januari 2021
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitas Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Frekursor Narkotika Di Daerah Kab.Konawe Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date28 Januari 2021
Publication Date28 Januari 2021
Place of EnactmentAndoolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah Kabupaten Konawe Selatan dibentuk dengan latar belakang untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dari dampak negatif narkoba. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan amanat Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Antisipasi dini penyalahgunaan Narkoba melalui pemberian informasi, kerjasama dengan instansi terkait, dan pengawasan terhadap ASN, masyarakat umum, satuan pendidikan, serta tempat-tempat umum.
  2. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba melalui pendataan, pemetaan, perencanaan, pembangunan sistem informasi, sosialisasi dan edukasi, serta fasilitasi pemeriksaan Narkoba. Sosialisasi dan edukasi ditujukan kepada ASN, pejabat publik, pelajar, mahasiswa, pekerja, dan masyarakat umum.
  3. Penanggulangan penyalahgunaan Narkoba melalui rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkoba. Pemerintah Daerah memfasilitasi peningkatan sumber daya manusia dan penyediaan sarana prasarana rehabilitasi medis.
  4. Partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dengan melaporkan kasus, meningkatkan ketahanan keluarga, meningkatkan kesadaran masyarakat, membentuk wadah partisipasi, dan menciptakan lingkungan yang kondusif.
  5. Pelaporan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba oleh Perangkat Daerah kepada Bupati secara berkala.

(-)

1. Bupati dapat memberikan sanksi administratif kepada satuan pendidikan, BUMD, badan usaha swasta, pemilik dan penanggung jawab hotel/penginapan, tempat hiburan, rumah kos/tempat pemondokan, apartemen, tempat usaha dan tempat umum lainnya yang tidak memenuhi kewajiban terkait pencegahan dan penanggulangan narkoba. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, paksaan pemerintahan, uang paksa, pembekuan izin, atau pencabutan izin usaha.