For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 56 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia

Also known as: Keppres 56/1996 · Keppres No. 56 Tahun 1996 · Keppres Nomor 56 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 1996Publication Date:9 Juli 1996
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Juli 1996
Publication Date09 Juli 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan perundang-undangan yang untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI) dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 bertujuan untuk mempercepat persatuan dan kesatuan bangsa serta persamaan hak dan kewajiban warga negara dengan menegaskan status kewarganegaraan bagi istri dan anak di bawah delapan belas tahun dari seseorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan. Istri dan anak tersebut secara otomatis menjadi warga negara Indonesia mengikuti kewarganegaraan suami atau ayahnya. Demikian pula, anak dari wanita tidak bersuami yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia juga otomatis menjadi warga negara mengikuti kewarganegaraan ibunya. Pengadilan Negeri akan mencatat nama istri dan anak dalam berita acara pengambilan sumpah kesetiaan. Untuk bukti kewarganegaraan, cukup menggunakan Keputusan Presiden, berita acara sumpah, atau dokumen kependudukan seperti KTP, KK, atau Akta Kelahiran.

(-)

(-)