on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77 Tahun 1954 tentang Pengangkatan Panitia Untuk Mempelajari Rencana Undang-Undang Tentang Keadaan Bahaya Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat
Also known as: Keppres 77/1954 · Keppres No. 77 Tahun 1954 · Keppres Nomor 77 Tahun 1954
Keputusan Presiden No. 77 Tahun 1954 ini dibentuk dengan latar belakang adanya Rancangan Undang-Undang tentang keadaan bahaya yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk membentuk sebuah Panitia Negara yang bertugas mempelajari dan memberikan pertimbangan terkait Rancangan Undang-Undang tersebut serta peraturan-peraturan terkait pelaksanaan "Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1950. Panitia ini juga bertugas untuk menilai peraturan, keputusan, dan instruksi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan pihak militer, serta memberikan rekomendasi apakah peraturan tersebut perlu dipertahankan, diubah, atau dicabut. Panitia ini terdiri dari anggota yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga, dan ditempatkan di bawah pengawasan Menteri Pertahanan. Segala pengeluaran untuk Panitia ini dibebankan kepada anggaran belanja Kabinet Perdana Menteri.