For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 12/2004 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2004Publication Date:5 Mei 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date05 Mei 2004
Publication Date05 Mei 2004
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 08 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pajak Penerangan Jalan mengatur tentang pungutan pajak atas penggunaan tenaga listrik di wilayah Kabupaten Sukabumi. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah. Objek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan, konsulat, perwakilan asing, lembaga internasional dengan asas timbal balik, tempat ibadah, dan lembaga sosial yang ditetapkan oleh Bupati. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, yang menjadi pelanggan listrik atau pengguna tenaga listrik. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik, yang ditetapkan berdasarkan besarnya tagihan biaya penggunaan listrik atau rekening listrik. Tarif pajak bervariasi tergantung pada golongan tarif (Bisnis, Rumah Tangga, Industri) dan sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN). Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, dan ketentuan penyidikan.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar Pasal-pasal yang memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).