For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Also known as: Peraturan Bapanas 9/2022 · Peraturan Bapanas No. 9 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 November 2022Publication Date:7 November 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemeKlasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date14 November 2022
Publication Date07 November 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang Klasifikasi Arsip di lingkungan Badan Pangan Nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pengelolaan arsip yang efektif dan efisien melalui pemberkasan dan penataan arsip berdasarkan klasifikasi yang utuh dan sistematis. Klasifikasi arsip disusun berdasarkan analisis tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional secara logis dan kronologis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Acuan Pengelolaan Arsip Dinamis: Klasifikasi Arsip menjadi acuan bagi unit kerja dalam pengelolaan Arsip Dinamis.
  2. Jenis Klasifikasi Arsip: Klasifikasi Arsip terdiri atas Klasifikasi Arsip substantif (berkaitan dengan tugas pokok Badan Pangan Nasional) dan Klasifikasi Arsip fasilitatif (berkaitan dengan kegiatan penunjang).
  3. Lampiran Klasifikasi Arsip: Detail Klasifikasi Arsip substantif dan fasilitatif tercantum dalam Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Peraturan ini menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang terstruktur untuk mendukung efisiensi dan efektivitas operasional Badan Pangan Nasional.

(-)

(-)