on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
Also known as: PP 68/1999 · PP No. 68 Tahun 1999 · PP Nomor 68 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui peran serta masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur hak masyarakat dalam penyelenggaraan negara, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi, hak memperoleh pelayanan yang adil, hak menyampaikan saran dan pendapat, serta hak memperoleh perlindungan hukum. Masyarakat dapat melaksanakan hak-hak ini dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku. Selain itu, peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat, termasuk prosedur pemberian informasi dan persyaratan yang harus dipenuhi.