on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Also known as: Permeninves/BKPM 1/2026 · Permeninves/BKPM No. 1 Tahun 2026 · Permeninves/BKPM Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2025 untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan penghasilan tambahan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja, kelas jabatan, dan tingkat kehadiran.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kriteria pemberian tunjangan kinerja, termasuk bagi calon PNS, pegawai yang sedang menjalani tugas belajar, serta pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.). Selain itu, diatur pula mengenai hari kerja, jam kerja, serta kewajiban pengisian daftar hadir elektronik. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pemotongan tunjangan kinerja yang dihitung secara kumulatif berdasarkan ketidakhadiran, keterlambatan, kepulangan lebih awal, serta capaian kinerja bulanan pegawai.