on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Also known as: Peraturan DPR 2/2011 · Peraturan DPR No. 2 Tahun 2011 · Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 dan Pasal 216 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, yang mengatur tentang tata beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan dalam menjaga kehormatan dan integritas anggota DPR RI. Peraturan ini mengatur prosedur pengaduan, penyelidikan, dan sidang terkait dugaan pelanggaran oleh anggota DPR RI. Badan Kehormatan bertugas melakukan verifikasi dan penyelidikan atas pengaduan, baik yang memerlukan pengaduan maupun yang tidak, seperti ketidakhadiran dalam rapat atau pelanggaran yang sudah tersiar di media. Pengaduan harus memuat identitas pengadu dan teradu serta uraian peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran. Badan Kehormatan juga memiliki kewenangan untuk memanggil saksi dan ahli dalam proses sidang. Keputusan Badan Kehormatan bersifat final dan mengikat, dan dapat disertai dengan sanksi bagi anggota yang terbukti melanggar.