For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Also known as: Peraturan DPR 2/2011 · Peraturan DPR No. 2 Tahun 2011 · Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2011Publication Date:29 Maret 2011
Keprotokolan Negara

Information

TypePeraturan Dewan Perwakilan Rakyat
ThemeTata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
LocationDewan Perwakilan Rakyat
Effective Date29 Maret 2011
Publication Date29 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/DPR RI/IV/2007-2008 tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 dan Pasal 216 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, yang mengatur tentang tata beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan dalam menjaga kehormatan dan integritas anggota DPR RI. Peraturan ini mengatur prosedur pengaduan, penyelidikan, dan sidang terkait dugaan pelanggaran oleh anggota DPR RI. Badan Kehormatan bertugas melakukan verifikasi dan penyelidikan atas pengaduan, baik yang memerlukan pengaduan maupun yang tidak, seperti ketidakhadiran dalam rapat atau pelanggaran yang sudah tersiar di media. Pengaduan harus memuat identitas pengadu dan teradu serta uraian peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran. Badan Kehormatan juga memiliki kewenangan untuk memanggil saksi dan ahli dalam proses sidang. Keputusan Badan Kehormatan bersifat final dan mengikat, dan dapat disertai dengan sanksi bagi anggota yang terbukti melanggar.

(-)

  • Pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan atau tertulis.
  • Sanksi dapat berupa pemindahan keanggotaan dari alat kelengkapan DPR RI atau pemberhentian dari jabatan.
  • Pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian sebagai Anggota DPR RI.