Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan ini mengatur penataan desa dan desa adat, termasuk pembentukan, penghapusan, dan perubahan status desa. Penataan desa dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan evaluasi perkembangan pemerintahan desa. Tujuan penataan desa adalah untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan daya saing desa. Pembentukan desa baru harus memenuhi syarat tertentu, seperti jumlah penduduk dan luas wilayah, serta mempertimbangkan prakarsa masyarakat dan potensi desa.