For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 5/2024 · Perda Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2024Publication Date:13 Mei 2024
Sistem Pendidikan NasionalHukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date13 Mei 2024
Publication Date13 Mei 2024
Place of EnactmentCilacap

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk melestarikan dan menginternalisasi Pancasila serta Wawasan Kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Latar belakangnya adalah pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi, serta perlunya Wawasan Kebangsaan untuk menjaga kerukunan dan toleransi masyarakat Indonesia yang majemuk.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, khususnya Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Penyelenggaraan ini dapat melibatkan berbagai pihak seperti perangkat daerah lain, pemerintah desa, instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan, unsur media, swasta, dan akademisi melalui Forum Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Sasaran pembinaan meliputi siswa/mahasiswa, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, aparatur sipil negara, guru/pendidik, dan tokoh agama/masyarakat/adat. Pelaksanaan pembinaan dapat dilakukan melalui pendidikan, kegiatan kebudayaan, sosialisasi, peringatan Hari Lahir Pancasila, pembentukan Desa Pancasila, dan kegiatan lain yang mendukung. Materi pembinaan meliputi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, bela negara, dan muatan lokal. Peran serta masyarakat diatur melalui partisipasi aktif, dukungan pelaksanaan, dan peningkatan kemampuan.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan, serta melaporkan pelaksanaan kepada Gubernur. Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama dengan berbagai pihak. Pendanaan bersumber dari APBD dan/atau sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)