For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 191 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 191 Tahun 1951 tentang Pengesahan Pedoman Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah

Also known as: Keppres 191/1951 · Keppres No. 191 Tahun 1951 · Keppres Nomor 191 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:24 September 1951
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Pedoman Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date24 September 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 191 Tahun 1951 ini bertujuan untuk mengesahkan 'Pedoman untuk Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa Tengah' yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi Djawa Tengah pada tanggal 27 April 1951. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa Tengah dan berdasarkan pasal 15 dari Undang-undang No. 22 tahun 1948. Dengan pengesahan ini, pedoman tersebut menjadi sah dan berlaku untuk Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa Tengah.

(-)

(-)