For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 5/2018 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2018Publication Date:28 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Effective Date28 Agustus 2018
Publication Date28 Agustus 2018
Place of EnactmentManggar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2007 Nomor 66) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16); 2. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 Nomor 48) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2017 Nomor 18);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 738.225.627.778,63 dan belanja serta transfer sebesar Rp 710.661.361.410,18, menghasilkan surplus sebesar Rp 27.564.266.318,45. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 44.198.721.345,40 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 44.198.721.345,40. Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.379.732.522.494,36, jumlah kewajiban sebesar Rp 4.454.827.956,56, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.375.277.694.537,80. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp 738.869.486.640,60 dan beban sebesar Rp 739.729.463.547,18, menghasilkan surplus defisit kegiatan operasional sebesar Rp (859.976.906,58). Surplus Defisit kegiatan Non operasional Rp 532.262.000,00. Surplus Defisit Pos Luar Biasa Rp (108.099.718.786,40). Surplus/Defisit LO Rp (108.427.433.692,98). Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2017 sebesar Rp 32.243.440.619,82 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2017 sebesar Rp 54.631.931.857,87. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)