on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan
Also known as: Perda Kabupaten Balangan 9/2009 · Perda Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Paringin. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan BPR Paringin, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profit oriented, yaitu prinsip efisiensi dan menghasilkan laba.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Kabupaten Balangan ke dalam Perusahaan Daerah BPR Paringin sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).