For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 82 Tahun 2023

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 82 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 70 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Banjarbaru.

Also known as: Perwali Kota Banjarbaru 82/2023 · Perwali Kota Banjarbaru No. 82 Tahun 2023 · Perwali Kota Banjarbaru Nomor 82 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Layanan Perpustakaan

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 70 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Banjarbaru.
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 70 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Banjarbaru.

Peraturan Wali Kota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 70 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Banjarbaru. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 3: Mengubah susunan organisasi Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Banjarbaru yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan), Bidang Kearsipan (dengan Seksi Pengelolaan Kearsipan Dinamis dan Statis serta Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Pelayanan Kearsipan), Bidang Perpustakaan (dengan Seksi Pelayanan Perpustakaan serta Seksi Pengolahan Bahan Pustaka), Bidang Promosi, Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan (dengan Seksi Promosi Pengembangan Budaya Baca serta Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan), Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi tercantum dalam Lampiran.
  2. Pasal 14: Dihapus.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)