on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 06 Tahun 2011 tentang KEPARIWISATAAN
Also known as: Perda Provinsi Lampung 06/2011 · Perda Provinsi Lampung No. 06 Tahun 2011 · Perda Provinsi Lampung Nomor 06 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kepariwisataan bertujuan untuk mengatur, membina, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan kepariwisataan di Provinsi Lampung. Latar belakangnya adalah potensi sumber daya alam, flora, fauna, serta peninggalan purbakala, sejarah, seni, dan budaya Lampung sebagai daya tarik wisata yang perlu dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peraturan ini mengatur pembangunan dan pengembangan kepariwisataan, yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, kelembagaan kepariwisataan, dan SDM kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan harus memperhatikan keanekaragaman, keunikan, kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan wisatawan. Prioritas pengembangan kawasan pariwisata didasarkan pada aksesibilitas, amenitas, kelembagaan, daya tarik wisata, kesiapan masyarakat, dan tren yang berkembang.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan kepariwisataan yang harus menjunjung tinggi norma agama, nilai budaya daerah, hak asasi manusia, dan kelestarian alam. Bidang usaha pariwisata meliputi berbagai jenis usaha seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan dan rekreasi, impresariat, penyelenggaraan pertemuan, informasi pariwisata, konsultan pariwisata, pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya.
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan, termasuk menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata, serta memfasilitasi promosi pariwisata. Koordinasi lintas sektor dilakukan untuk meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan. Kerjasama pariwisata antar kabupaten/kota didorong untuk pengembangan jalur wisata daerah.
Peraturan ini juga mengatur pelatihan SDM, standardisasi, dan sertifikasi di bidang pariwisata. Badan Promosi Pariwisata Daerah difasilitasi untuk dibentuk. Masyarakat diberi kesempatan untuk berperan serta dalam pengembangan dan pengawasan bidang usaha pariwisata. Setiap pengembangan kawasan destinasi dan industri pariwisata wajib melakukan upaya pelestarian lingkungan.