For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyusunan Program Legislasi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 5/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:18 April 2011Publication Date:18 April 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyusunan Program Legislasi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date18 April 2011
Publication Date18 April 2011
Place of EnactmentCibinong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan hukum yang terencana, terpadu, dan sistematis sebagai bagian dari rencana pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mempercepat pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, menjadi landasan pembangunan lainnya, serta mengaktualisasikan fungsi hukum sebagai sarana pembangunan, pencegah sengketa, dan pengatur perilaku masyarakat.

Kebijakan ini mengarahkan pembentukan peraturan daerah sebagai pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan, mempercepat penyelesaian rancangan peraturan daerah yang terprogram, membentuk peraturan daerah baru sesuai tuntutan masyarakat, menjamin perlindungan hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi, serta memberikan landasan yuridis bagi penegakan hukum yang tegas dan adil. Prolegda dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah secara berencana, terpadu, dan sistematis, dikoordinasikan oleh DPRD melalui Balegda. Prolegda memuat rencana pembentukan peraturan daerah, pokok materi yang akan diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Prolegda ditetapkan untuk jangka panjang, menengah, dan tahunan. Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau Bupati, disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik, dan diajukan berdasarkan Prolegda. Dalam keadaan tertentu, rancangan peraturan daerah dapat diajukan di luar Prolegda.

1. Pada saat peraturan daerah ini ditetapkan, rancangan peraturan daerah yang telah diajukan oleh Bupati kepada DPRD atau rancangan peraturan daerah yang telah diajukan oleh DPRD kepada Bupati dijadikan prioritas untuk penyusunan Prolegda. 2. Rancangan peraturan daerah yang dijadikan prioritas untuk penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum diajukan oleh Bupati kepada DPRD, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)