on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Morowali
Also known as: Perda Kabupaten Morowali 1/2017 · Perda Kabupaten Morowali No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Morowali. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Kabupaten Morowali dalam menghadapi perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis dan untuk menggali sumber keuangan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, penambahan Bab IIIA tentang Bentuk dan Sifat Perusahaan yang mengatur bahwa bentuk perusahaan adalah Perusahaan Daerah yang tunggal dan otonom yang mengelola beberapa unit usaha, serta sifat perusahaan sebagai induk atau holding company yang dapat meningkatkan unit usahanya menjadi Sub-Holding Company dalam bentuk Perseroan Terbatas. Pendirian Perseroan Terbatas dapat dilakukan dengan persetujuan Bupati dan DPRD, baik secara mandiri maupun bersama pihak ketiga.
Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 19 mengenai pengangkatan Direksi, yang mengharuskan adanya Fit and Proper Test di DPRD Kabupaten Morowali. Juga terdapat perubahan pada Pasal 25 dan 26 terkait prosedur pemeriksaan dan pemberhentian sementara Direksi jika diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan.