on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
Also known as: Peraturan OJK 50 /POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 50 /POJK.04/2015
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. Latar belakangnya adalah peralihan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2012, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: