For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50 /POJK.04/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana

Also known as: Peraturan OJK 50 /POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 50 /POJK.04/2015

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:23 Desember 2015
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-09/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta Peraturan Nomor V.B.2 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. Latar belakangnya adalah peralihan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2012, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Persyaratan untuk memperoleh izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, yang meliputi memiliki sertifikat lulus ujian kecakapan, cakap melakukan perbuatan hukum, memiliki akhlak dan moral yang baik, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau dihukum karena tindak pidana di bidang keuangan atau Pasar Modal.
  • Materi kecakapan dalam ujian, yang mencakup struktur/kelembagaan Pasar Modal, pengetahuan tentang Efek, pengetahuan tentang produk dan kegiatan Reksa Dana, peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, strategi pemasaran, dan strategi investasi.
  • Tata cara permohonan izin, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dan jangka waktu proses permohonan.
  • Kewajiban Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, yaitu mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan paling sedikit 2 tahun sekali dan melaporkannya kepada OJK.

(-)

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan peraturan ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 3. Otoritas Jasa Keuangan juga dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggaran dan mengumumkan pengenaan sanksi kepada masyarakat.