For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Also known as: Perda Kota Cimahi 2/2009 · Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2009Publication Date:6 Juni 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date08 Juni 2009
Publication Date06 Juni 2009
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi, efisien, transparan, dan memberikan kepastian waktu.

Tujuan dari PTSP adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, efisiensi penyelenggaraan perizinan, produktivitas investasi, dan memberantas KKN. Azas penyelenggaraan meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipatif, kesamaan hak, efisiensi, efektivitas, keseimbangan hak dan kewajiban, serta profesionalisme.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis kegiatan yang wajib memperoleh izin dan non izin diatur oleh Pemerintah Daerah.
  2. Waktu, biaya, dan persyaratan perizinan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
  3. Walikota mendelegasikan kewenangan penandatanganan dokumen pelayanan kepada Kepala Kantor PPT.
  4. Perangkat Daerah Teknis menyerahkan kewenangan perizinan kepada Kantor PPT, kecuali hal-hal teknis.
  5. Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan oleh Kantor PPT yang memiliki Tim Teknis dan Tim Pembina.
  6. Kantor PPT menyusun Prosedur Tetap pelayanan.
  7. Kantor PPT wajib menyusun standar pelayanan dan akta atau janji pelayanan.
  8. Tim Pembina dan Tim Teknis memberikan konsultasi dan rekomendasi kepada Kantor PPT.
  9. Walikota menetapkan jangka waktu penyelesaian pelayanan.
  10. Besaran biaya retribusi pelayanan dihitung sesuai dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.

Aparat yang bertugas di Kantor PPT harus kompeten dan diberikan insentif. Pemerintah Daerah wajib melakukan pengembangan sumber daya manusia aparat. Kantor harus memiliki sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Kantor PPT wajib menyediakan sarana pengaduan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Masyarakat berperan serta dalam peningkatan pelayanan. Kantor PPT harus memiliki basis data dan menyediakan informasi yang berkaitan dengan pelayanan. Kantor PPT melakukan survey kepuasan masyarakat. Walikota dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam pengembangan PTSP. Sumber pembiayaan PTSP dibebankan pada APBD. Kantor PPT menyampaikan laporan kepada Walikota dan Walikota menyampaikan laporan kepada Gubernur Jawa Barat. Walikota melakukan pembinaan.

1. Selambat-lambatnya terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan daerah yang mengatur perizinan dan non perizinan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)