on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 5/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Latar belakangnya adalah kewenangan Desa untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyusun Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: