For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bina Migas, dan Energi Kabupaten Aceh Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pase Energi Migas Kabupaten Aceh Utara

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Utara 2/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Utara No. 2 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2020Publication Date:22 Desember 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypeQanun
ThemePerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bina Migas, dan Energi Kabupaten Aceh Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pase Energi Migas Kabupaten Aceh Utara
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Utara
Effective Date22 Desember 2020
Publication Date22 Desember 2020
Place of EnactmentLhoksukon

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bina Migas, dan Energi Kabupaten Aceh Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Qanun ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Bina Migas, dan Energi Kabupaten Aceh Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pase Energi Migas Kabupaten Aceh Utara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta mengembangkan perekonomian daerah, pemerataan pembangunan, dan kesempatan kerja. Perubahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:

  1. Perubahan bentuk hukum dari PD menjadi Perseroda.
  2. Peralihan aset PD menjadi aset Perseroda setelah audit oleh akuntan publik independen.
  3. Penetapan modal dasar Perseroda sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
  4. Pengaturan tentang kepemilikan saham, di mana Pemerintah Kabupaten Aceh Utara harus memiliki minimal 51% saham.
  5. Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
  6. Pengaturan tentang organ perseroan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.
  7. Pengaturan tentang kepegawaian, di mana karyawan PD secara otomatis menjadi karyawan Perseroda.
  8. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Bupati.
  9. Penyusunan Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
  10. Pelaporan kinerja dan keuangan.
  11. Penetapan dan penggunaan laba bersih, di mana minimal 50% menjadi bagian Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
  12. Pengaturan tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
  13. Pengaturan tentang pembubaran dan likuidasi.

Tujuan dari perubahan bentuk hukum ini adalah untuk:

  1. Mengambil alih dan mengelola eksplorasi migas di Aceh Utara.
  2. Meningkatkan permodalan perusahaan.
  3. Meningkatkan kinerja dan daya saing perusahaan.
  4. Memperluas wilayah dan produk perseroan.
  5. Meningkatkan keuntungan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  6. Memberdayakan sumber daya milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
  7. Turut serta dalam pengembangan perekonomian daerah.
  8. Mendorong percepatan investasi dan memperluas lapangan kerja.

1. Dengan perubahan bentuk hukum PD. Pase Energi menjadi PT. Pase Energi Migas (Perseroda), Direksi dan Dewan Pengawas serta Karyawan PD. Pase Energi masih tetap dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT. Pase Energi Migas (Perseroda) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2. Tindakan Hukum Direksi PD. Pase Energi dalam pendirian PT. Pase Energi Migas (Perseroda) sepanjang untuk kepentingan Perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi PT. Pase Energi Migas (Perseroda) setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang. 3. Hak dan kewajiban, kekayaan serta usaha-usaha PD. Pase Energi termasuk perizinan yang dimilikinya beralih kepada PT. Pase Energi Migas (Perseroda). 4. Kerjasama dengan pihak ketiga dan semua bentuk kerja sama yang telah diselenggarakan sebelum diundangkannya Qanun ini, dinyatakan masih berlaku dan dilanjutkan oleh PT. Pase Energi Migas (Perseroda) berdasarkan Qanun ini dan kesepakatan para pihak. 5. Direksi PD. Pase Energi dapat menjadi Direksi PT. Pase Energi Migas (Perseroda) untuk pertama kalinya setelah berubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan sesuai periodesasi masa jabatan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati. 6. Dewan Pengawas PD. Pase Energi dapat menjadi Dewan Komisaris PT. Pase Energi Migas (Perseroda) untuk pertama kalinya setelah berubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan sesuai periodesasi masa jabatan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati. 7. Penetapan besarnya modal dasar PT. Pase Energi Migas (Perseroda), serta modal yang akan ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan setelah seluruh harta kekayaan PD. Pase Energi yang akan dialihkan dicatat dalam Laporan Keuangan Penutupan berdasarkan dari Akuntan Publik Independen yang di tunjuk oleh PD. Pase Energi yang disetujui oleh Bupati dan DPRK sebagai penyertaan modal dasar PT. Pase Energi Migas (Perseroda). 8. PT. Pase Energi Migas (Perseroda) wajib melakukan penilaian kembali seluruh harta kekayaan untuk menetapkan nilai wajar terhadap harta kekayaan yang dimiliki pada saat penyusunan neraca awal. 9. Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas aktiva selain aktiva tetap yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebagai tambahan penyertaan modal. 10. Perubahan bentuk hukum dari PD. Pase Energi menjadi PT. Pase Energi Migas (Perseroda) harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Qanun ini diundangkan.

(-)