For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2016

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan

Also known as: Inpres 6/2016 · Inpres No. 6 Tahun 2016 · Inpres Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2016Publication Date:8 Juni 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePercepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juni 2016
Publication Date08 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 bertujuan untuk mempercepat pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan di Indonesia guna meningkatkan kemandirian dan daya saing industri dalam negeri. Instruksi ini mengarahkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Beberapa langkah utama yang diinstruksikan meliputi menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, meningkatkan daya saing industri, mendorong penguasaan teknologi dan inovasi, serta mempercepat kemandirian produksi bahan baku obat. Selain itu, instruksi ini juga menekankan pentingnya penyederhanaan sistem perizinan, pengembangan riset, dan pemberian insentif fiskal untuk mendukung pertumbuhan industri. Instruksi ini juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi antar lembaga untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dan efisien.

(-)

(-)