For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 1/2016 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2016Publication Date:14 Januari 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Effective Date14 Januari 2016
Publication Date14 Januari 2016
Place of EnactmentToboali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2016. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan: APBD Tahun Anggaran 2016 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2016.

Ketentuan Substansial:

  1. Struktur APBD: Terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang bertanggung jawab.
  2. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
  3. Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota, pemerintah desa & parpol, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
  4. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
  5. Belanja Tidak Terduga: Dipergunakan untuk menangani permasalahan dalam kategori mendesak atau darurat dengan kriteria tertentu.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD.

(-)

(-)