For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 1/2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:6 April 2015Publication Date:6 April 2015
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date06 April 2015
Publication Date06 April 2015
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Bone Bolango dengan tujuan mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk karena peningkatan jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi menghasilkan volume dan jenis sampah yang semakin beragam. Pengelolaan sampah yang belum berwawasan lingkungan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah.

Ketentuan Substansial:

  • Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah bertugas menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPST dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
  • Kebijakan Pengelolaan Sampah: Pemerintah daerah menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan sampah, penanganan sampah, dan pengelolaan sampah spesifik. Kebijakan ini mencakup arah kebijakan seperti pengurangan sampah pada sumber, penanganan sampah di berbagai tempat, pengelolaan sampah spesifik, pencegahan penggunaan produk yang menimbulkan sampah, penghematan sumber daya, peningkatan peran dunia usaha dan masyarakat, pembinaan terhadap produsen dan masyarakat, fasilitasi pengembangan EPR, dan perlindungan lingkungan dari perubahan iklim.
  • Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah: Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pemerintah daerah memberikan insentif dan disinsentif terkait pengurangan sampah. Pengelolaan sampah spesifik (B3, limbah B3, sampah akibat bencana, puing bongkaran, sampah yang belum dapat diolah, sampah tidak periodik) diatur secara khusus, termasuk sistem tanggap darurat untuk sampah akibat bencana.
  • Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang/badan wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 36 huruf a, Pasal 38, Pasal 43, Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 48 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur pengelolaan sampah dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur B3 dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.