on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1987 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987
Also known as: UU 4/1987 · UU No. 4 Tahun 1987 · UU Nomor 4 Tahun 1987
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini dibuat untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1986/1987. Hal ini diperlukan karena adanya perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran tersebut. Tujuan utama adalah untuk mengakomodasi tambahan dan perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987.
Ketentuan Substansial
Undang-undang ini mengatur penambahan pendapatan negara sebesar Rp 471.248.000.000,00 dan penambahan belanja negara sebesar Rp 469.783.000.000,00. Pendapatan rutin berkurang, sementara pendapatan pembangunan bertambah. Belanja rutin dan belanja pembangunan juga mengalami peningkatan. Selain itu, sisa kredit anggaran proyek yang belum selesai akan dipindahkan ke Tahun Anggaran 1987/1988. Sisa anggaran lebih akan digunakan untuk membiayai anggaran pembangunan tahun berikutnya.