Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Singkawang Tahun 2013-2017 menetapkan arah pembangunan kota untuk periode lima tahun. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah. RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD, pedoman bagi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan bahan evaluasi kinerja RPJPD Tahun 2005-2025. Walikota wajib melaksanakan RPJMD dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaannya. RPJMD terdiri dari visi, misi, dan program daerah; arah kebijakan keuangan daerah; strategi pembangunan daerah; kebijakan umum; program SKPD; program lintas SKPD; program kewilayahan; rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif; dan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.