on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat, Infak Dan Sedekah
Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 15/2024 · Perda Kabupaten Temanggung No. 15 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah zakat sebagai kewajiban umat Islam untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan, dan penanggulangan kemiskinan, serta perlunya pengelolaan ZIS yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Peraturan ini mencakup penggolongan zakat (zakat mal dan zakat fitrah), infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL). Zakat mal meliputi emas, perak, uang, perniagaan, pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, pendapatan, dan rikaz. Pemerintah Daerah memfasilitasi penghitungan dan pengumpulan infak, sedekah, dan DSKL.
BAZNAS Kabupaten berwenang mengumpulkan zakat melalui UPZ atau langsung. ASN, pegawai BUMD, BLUD, dan swasta yang memenuhi nisab wajib membayar zakat 2,5%. Pendistribusian dan pendayagunaan ZIS diprioritaskan di Daerah, namun dapat dilakukan di luar Daerah dalam kondisi tertentu. Pengembangan pengelolaan ZIS dilakukan melalui penelitian, peningkatan kepercayaan publik, digitalisasi, dan kerjasama dengan instansi terkait.
BAZNAS Kabupaten atau LAZ dapat menerima infak, sedekah, dan DSKL yang dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi produktif, dan kebencanaan. Pengelolaan infak, sedekah, dan DSKL harus dicatat terpisah.
BAZNAS Kabupaten wajib melaporkan pengelolaan ZIS dan DSKL secara berkala kepada BAZNAS Provinsi dan Pemerintah Daerah. Laporan neraca tahunan diumumkan melalui media. Laporan harus diaudit syariat dan keuangan.
Biaya operasional BAZNAS Kabupaten dibebankan pada APBD, Hak Amil, dan sumber lain yang sah. Bupati memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pengelolaan ZIS. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten, yang dapat dilakukan melalui Dewan Pembina dan Pengawas.
Masyarakat dapat berperan serta dalam sosialisasi, memberikan saran, dan menyampaikan informasi terkait pengelolaan ZIS.