on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Also known as: Perbup Kabupaten Konawe 31/2025 · Perbup Kabupaten Konawe No. 31 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Konawe Nomor 31 Tahun 2025
Peraturan Bupati Konawe Nomor 31 Tahun 2025 ditetapkan sebagai landasan operasional untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan rincian penjabaran atas APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2026 agar dapat dilaksanakan secara efektif oleh perangkat daerah.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan rincian rencana keuangan daerah yang mencakup Pendapatan Daerah sebesar Rp1.628.325.037.600,-, Belanja Daerah sebesar Rp1.756.925.037.600,-, serta Pembiayaan Daerah dengan penerimaan sebesar Rp130.000.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp1.400.000.000,-. Selisih antara pendapatan dan belanja mengakibatkan defisit sebesar Rp128.600.000.000,- yang ditutup melalui pembiayaan neto sebesar Rp128.600.000.000,-.
Peraturan ini juga mengamanatkan bahwa rincian lebih lanjut mengenai klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta daftar penerima hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja bagi hasil, dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pelaksanaan penjabaran APBD ini selanjutnya akan dituangkan ke dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.