For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 41 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 41 Tahun 2008 tentang Protokol

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 41/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 41 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 41 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:20 November 2008Publication Date:19 November 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeProtokol
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date20 November 2008
Publication Date19 November 2008
Place of EnactmentMarabahan

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mencapai pengaturan keprotokolan yang menyeluruh di daerah, mencakup tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, dan aspek keprotokolan lainnya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memastikan adanya panduan yang jelas dan terstruktur dalam penyelenggaraan acara kenegaraan atau acara resmi di Kabupaten Barito Kuala.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengaturan penggunaan Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih, Lambang Negara, Bendera Jabatan, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
  2. Pengaturan pakaian yang digunakan dalam upacara resmi.
  3. Penentuan urutan plat nomor kendaraan jabatan bagi pejabat pemerintah daerah.
  4. Penetapan tata tempat, tata penghormatan, dan tata upacara pada acara resmi yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Barito Kuala.
  5. Penetapan tokoh masyarakat tertentu tingkat daerah yang menerima penghormatan.
  6. Pengaturan pengawalan terhadap Bupati oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan ini juga mengatur tata tempat bagi pejabat pemerintahan daerah, pejabat pemerintah di daerah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara resmi, dengan urutan yang telah ditentukan. Selain itu, diatur pula mengenai penggantian atau perwakilan pejabat yang berhalangan hadir dalam acara resmi.

(-)

(-)