on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Sementara
Also known as: Perma 5/2012 · Perma No. 5 Tahun 2012 · Perma Nomor 5 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam beberapa undang-undang terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang belum mengatur secara rinci tentang syarat dan proses pengajuan Permohonan Penetapan Sementara di Pengadilan Niaga. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran pemeriksaan permohonan tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang syarat dan tata cara pengajuan permohonan penetapan sementara, termasuk melampirkan bukti kepemilikan hak, bukti adanya pelanggaran, dan jaminan berupa uang tunai atau bank. Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan yang berwenang dan harus memuat alasan serta kekhawatiran terkait penghilangan barang bukti. Pengadilan wajib memeriksa dan memutuskan permohonan dalam waktu 2 x 24 jam setelah pendaftaran. Penetapan bersifat rahasia dan final, serta tidak dapat diajukan banding atau kasasi.