For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 19 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Poso 19/2008 · Perda Kabupaten Poso No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Poso Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2008Publication Date:14 Oktober 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date20 Oktober 2008
Publication Date14 Oktober 2008
Place of EnactmentPoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir seperti pelataran parkir, taman parkir, dan gedung parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, serta tempat parkir swasta yang pengelolaannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas parkir di tempat khusus parkir. Besaran tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, yaitu kendaraan roda dua, roda tiga/empat, dan roda enam ke atas, dengan opsi tarif sekali parkir atau berlangganan bulanan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari retribusi terutang. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Penagihan retribusi dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika wajib retribusi tidak membayar pada waktunya. Piutang retribusi yang telah kedaluwarsa dapat dihapuskan berdasarkan keputusan Bupati.

(-)

1. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 8, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.