Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir seperti pelataran parkir, taman parkir, dan gedung parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, serta tempat parkir swasta yang pengelolaannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas parkir di tempat khusus parkir. Besaran tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, yaitu kendaraan roda dua, roda tiga/empat, dan roda enam ke atas, dengan opsi tarif sekali parkir atau berlangganan bulanan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari retribusi terutang. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Penagihan retribusi dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika wajib retribusi tidak membayar pada waktunya. Piutang retribusi yang telah kedaluwarsa dapat dihapuskan berdasarkan keputusan Bupati.