on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pengenaan, Pemungutan Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1993
Also known as: Keppres 67/1998 · Keppres No. 67 Tahun 1998 · Keppres Nomor 67 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari Iuran Hasil Hutan. Perubahan ini dilakukan terhadap Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1993.
Ketentuan Substansial
Perubahan utama meliputi definisi Iuran Hasil Hutan yang kini disamakan dengan Provisi Sumber Daya Hutan. Pembagian Iuran Hasil Hutan Atas Kayu diatur dengan perimbangan tertentu untuk pembiayaan pembangunan daerah dan rehabilitasi hutan. Pembagian dilakukan oleh Bank Indonesia dan melibatkan rekening Gubernur dan Menteri Kehutanan. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme penyaluran dana ke daerah tingkat I dan II.