For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan

Also known as: PERPRES 41/2024 · PERPRES No. 41 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2024Publication Date:22 Maret 2024
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Maret 2024
Publication Date22 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. PNS yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan ini setiap bulan, dengan besaran yang ditentukan dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat. Tunjangan akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)