Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2002 ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Peraturan ini membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa yang bertugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan, termasuk penjaringan dan penyaringan bakal calon, pendaftaran pemilih, serta penetapan daftar pemilih. Diatur pula hak memilih dan dipilih menjadi Kepala Desa, dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon. Proses pencalonan meliputi penjaringan dan penyaringan, dengan ujian penyaringan bagi bakal calon. Tahapan pemilihan mencakup pengumuman calon, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Pemilihan ulang dapat dilaksanakan jika tidak memenuhi kuorum atau terdapat perolehan suara yang sama. Biaya pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kepala Desa terpilih mengucapkan sumpah/janji dan dilantik oleh Bupati. Masa jabatan Kepala Desa adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.