on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Also known as: Keppres 7/2020 · Keppres No. 7 Tahun 2020 · Keppres Nomor 7 Tahun 2020
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang penyebaran COVID-19 yang meningkat dan dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO. Tujuannya adalah untuk mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tujuan meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan, mempercepat penanganan COVID-19, meningkatkan antisipasi terhadap penyebaran COVID-19, meningkatkan sinergi kebijakan operasional, serta meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons COVID-19. Gugus Tugas terdiri dari Pengarah dan Pelaksana, dengan tugas masing-masing yang jelas, termasuk menetapkan rencana operasional, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan, dan melaporkan pelaksanaan kepada Presiden. Gugus Tugas juga dapat melibatkan berbagai pihak lain yang dianggap perlu dan didanai oleh APBN, APBD, atau sumber lain yang sah.