on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
Also known as: PERPRES 70/2014 · PERPRES No. 70 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi bertujuan untuk mengatur tata ruang kawasan tersebut guna menjamin kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan kawasan, serta mengatur peran masyarakat dalam penataan ruang. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang, dengan fokus pada mitigasi bencana dan pelestarian lingkungan. Subjek hukum diwajibkan untuk mematuhi ketentuan perizinan dan zonasi yang ditetapkan, serta melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengendalian tata ruang.