Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buton Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
2. **Pengelola Keuangan Daerah:** Rincian tugas dan tanggung jawab dari Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD (selaku PPKD dan BUD), Kuasa BUD, Kepala SKPD (selaku PA), Kuasa PA, PPTK, PPK SKPD, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran.
3. **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):** Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
4. **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD yang melibatkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).
5. **Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD:** Tata cara pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, termasuk pengelolaan kas daerah, penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD), dan Surat Perintah Membayar (SPM).
6. **Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah:** Kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
7. **Pengelolaan Aset dan Utang Daerah:** Ketentuan mengenai pengelolaan piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah (BMD), dan utang daerah.
8. **Badan Layanan Umum Daerah (BLUD):** Pengaturan mengenai pembentukan dan pengelolaan BLUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.