For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kota Jambi 4/2020 · Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 April 2020Publication Date:24 April 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date24 April 2020
Publication Date24 April 2020
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melestarikan lingkungan hidup dan menunjang pembangunan berkelanjutan di Kota Jambi. Latar belakangnya adalah perlunya memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan serta mengatasi dampak pertumbuhan masyarakat terhadap kelestarian lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan: Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) kota yang memperhatikan keragaman ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. RPPLH menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah.
  2. Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  3. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup: Melalui pencegahan (KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, produk hukum daerah berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup), penanggulangan, dan pemulihan.
  4. Pemeliharaan Lingkungan Hidup: Melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
  5. Pengelolaan B3 dan Limbah B3: Mengatur pengelolaan B3 dan limbah B3, termasuk kewajiban izin untuk pengelolaan limbah B3.
  6. Sistem Informasi Lingkungan Hidup: Pengembangan sistem informasi lingkungan hidup yang terpadu dan terkoordinasi.
  7. Hak, Kewajiban, dan Larangan: Menetapkan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, kewajiban memelihara kelestarian lingkungan, serta larangan melakukan perbuatan yang mencemari atau merusak lingkungan.
  8. Peran Masyarakat: Memberikan hak dan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  9. Pembinaan dan Pengawasan: Walikota melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  10. Penyelesaian Sengketa Lingkungan: Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,- atas setiap hari keterlambatan. 3. Terdapat ketentuan pidana yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk pidana penjara dan denda.