For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 26 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 26 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tengah 26/2013 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 26 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 26 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentMasohi

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah untuk Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.152.868.762.000,-, belanja sebesar Rp. 1.155.874.467.000,- yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 3.005.705.000-), dan pembiayaan daerah dengan penerimaan Rp. 3.005.705.000,- dan pengeluaran Rp. 0,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Mendahului, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)