on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2013 tentang Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan
Also known as: Permenkumham 12/2013 · Permenkumham No. 12 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 12 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pembinaan narapidana dan pembimbingan klien pemasyarakatan dilakukan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan masing-masing individu. Hal ini bertujuan untuk mengurangi tingkat pengulangan tindak pidana dan meningkatkan efektivitas program pembinaan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan assessment risiko dan kebutuhan bagi narapidana dan klien pemasyarakatan. Assessment dilakukan pada awal masa pidana dan sebelum pelaksanaan asimilasi atau reintegrasi sosial. Assessor dan Supervisor ditunjuk untuk melaksanakan dan mengawasi proses assessment. Persyaratan untuk menjadi Assessor dan Supervisor termasuk pelatihan dan pengalaman praktek yang memadai. Direktur Jenderal Pemasyarakatan bertanggung jawab atas penyusunan instrumen dan pedoman pelaksanaan assessment, serta pelatihan bagi calon Assessor.