on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 1/2018 · Perda Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan bersih dan sehat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencegah perokok pemula.
Ketentuan Substansial: