Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Kalibawang di Kabupaten Wonosobo. Kecamatan Kalibawang memiliki batas-batas wilayah yang telah ditetapkan, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Kalikajar, Selomerto, dan Sapuran; sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Purworejo; sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Sapuran dan Kepil; dan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Kaliwiro dan Wadaslintang. Ibukota Kecamatan Kalibawang terletak di Desa Karangsambung. Luas wilayah Kecamatan Kalibawang adalah ± 5.090,975 Ha dan meliputi Desa Karangsambung, Dempel, Tempurejo, Pengarengan, Kalikarung, Mergolangu, Kalialang, dan Depok. Segala biaya yang timbul akibat pembentukan kecamatan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo serta pendapatan lain yang sah.