For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Kalibawang Kabupaten Wonosobo

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 15/2002 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2002Publication Date:30 November 2002
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Kalibawang Kabupaten Wonosobo
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date16 Desember 2002
Publication Date30 November 2002
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Wonosobo.

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Kalibawang di Kabupaten Wonosobo. Kecamatan Kalibawang memiliki batas-batas wilayah yang telah ditetapkan, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Kalikajar, Selomerto, dan Sapuran; sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Purworejo; sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Sapuran dan Kepil; dan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Kaliwiro dan Wadaslintang. Ibukota Kecamatan Kalibawang terletak di Desa Karangsambung. Luas wilayah Kecamatan Kalibawang adalah ± 5.090,975 Ha dan meliputi Desa Karangsambung, Dempel, Tempurejo, Pengarengan, Kalikarung, Mergolangu, Kalialang, dan Depok. Segala biaya yang timbul akibat pembentukan kecamatan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo serta pendapatan lain yang sah.

(-)

(-)