For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Also known as: Permenaker 18/2016 · Permenaker No. 18 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2016Publication Date:10 Mei 2016
Pelayanan KesehatanOrganisasi Komisi & Badan NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.125/MEN/82 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.155/MEN/84 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.125/MEN/82 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dengan membentuk Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P). DK3N bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Ketenagakerjaan dalam merumuskan kebijakan nasional di bidang K3, sementara DK3P memberikan saran kepada gubernur di tingkat provinsi. Keanggotaan DK3N dan DK3P terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, organisasi pengusaha, organisasi profesi di bidang K3, dan akademisi. DK3N dan DK3P dapat membentuk komisi sesuai kebutuhan, dan pendanaan untuk DK3N bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)