For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-005/A/JA/03/2013

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan

Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-005/A/JA/03/2013 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-005/A/JA/03/2013

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2013Publication Date:4 Maret 2013
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Jaksa Agung
ThemeStandar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date18 Maret 2013
Publication Date04 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran penyelesaian penanganan perkara pidana dan mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan mengoptimalkan pengawalan dan pengamanan tahanan. SOP ini mengatur tata kelola dan teknis pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan eksekusi. Pengawalan dan pengamanan dilakukan oleh pengawal tahanan yang terdiri dari komandan regu, wakil komandan regu, anggota, dan pengemudi kendaraan tahanan. Setiap tahap pengawalan harus dilakukan dengan kehati-hatian dan tanggung jawab, serta melibatkan petugas kepolisian. Tahanan wajib diborgol kecuali tahanan anak, dan pengawalan harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai.

(-)

1. Tindakan pengawalan dan pengamanan tahanan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini akan dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.