For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.07/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan Perubahannya

Also known as: PMK 145/PMK.07/2009 · PMK No. 145/PMK.07/2009

Status:
Inactive
Effective Date:2 September 2009Publication Date:2 September 2009
Ketentuan PerpajakanAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan Perubahannya
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 September 2009
Publication Date02 September 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2009 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak untuk Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang belum sepenuhnya menerima Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Dana Bagi Hasil Pajak sesuai dengan realisasi penerimaan dan pagu yang ditetapkan, dapat menerima hak mereka. Alokasi dana ini berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri. Penyaluran dana dilakukan sekaligus paling lambat pada bulan Desember Tahun Anggaran 2009, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)