For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 11/2019 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2019Publication Date:30 Agustus 2019
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date30 Agustus 2019
Publication Date30 Agustus 2019
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 37)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Penambahan ayat pada Pasal 2 mengenai pengelompokan desa dalam pemilihan Kepala Desa serentak dan persyaratan cuti bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali.
  2. Penyisipan Pasal 10A yang melarang PPKD melakukan pungutan terhadap calon Kepala Desa dan mengatur sanksi jika terjadi pelanggaran.
  3. Penghapusan huruf g pada Pasal 23 yang mengatur persyaratan calon Kepala Desa.
  4. Penghapusan huruf b pada ayat (1) Pasal 24 mengenai persyaratan administrasi bakal calon Kepala Desa, serta perubahan huruf s dan t.
  5. Penyisipan ayat (2a) pada Pasal 27 mengenai keputusan penundaan pemilihan Kepala Desa.
  6. Penambahan ayat (2) pada Pasal 32 yang mengatur sanksi bagi calon Kepala Desa yang mengundurkan diri.
  7. Perubahan pada ayat (1) Pasal 41 mengenai pelaksanaan pemungutan suara.
  8. Penyisipan Pasal 55A mengenai penetapan calon Kepala Desa terpilih jika terdapat suara terbanyak yang sama.
  9. Penyisipan Pasal 60A dan Pasal 60B mengenai kondisi calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau ditetapkan sebagai tersangka sebelum pelantikan.
  10. Perubahan pada Pasal 61 mengenai status Pegawai Negeri Sipil yang terpilih menjadi Kepala Desa.
  11. Perubahan pada ayat (1) Pasal 64 mengenai cuti bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali.
  12. Perubahan pada Pasal 67 mengenai musyawarah desa untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
  13. Penyisipan Pasal 67A dan Pasal 67B mengenai seleksi tambahan jika calon Kepala Desa lebih dari 3 orang dan penundaan musyawarah desa jika calon kurang dari 2 orang.
  14. Perubahan pada ayat (2) huruf b dan huruf g Pasal 69 mengenai pemberhentian Kepala Desa.
  15. Penyisipan Pasal 70A, Pasal 70B, dan Pasal 70C mengenai pemberhentian sementara Kepala Desa.
  16. Perubahan pada ayat (1) Pasal 81, penghapusan ayat (3), dan penambahan ayat (6) dan ayat (7) mengenai biaya pemilihan Kepala Desa.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kebutuhan dalam proses pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa.

(-)

(-)