For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Jejaring Pemuliaan Ikan

Also known as: Kepmen KKP 9/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 9/KEPMEN-KP/2014

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2014Publication Date:28 Maret 2014
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeJejaring Pemuliaan Ikan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date28 Maret 2014
Publication Date28 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Jejaring Pemuliaan Ikan yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Pengarah bertugas memberikan arahan dan bimbingan dalam pelaksanaan kegiatan Jejaring Pemuliaan Ikan. Pelaksana, yang terdiri dari Ketua I, Ketua II, Sekretaris I, Sekretaris II, Koordinator, dan Anggota, bertugas mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan Jejaring Pemuliaan Ikan dalam bidang penelitian dan pengembangan, perbanyakan dan pendistribusian hasil pemuliaan, serta penyusunan rencana kerja, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi sesuai komoditas yang ditetapkan. Jejaring Pemuliaan Ikan dapat mengikutsertakan dan bekerjasama dengan para pakar dan/atau instansi terkait dalam melaksanakan tugasnya. Jejaring Pemuliaan Ikan bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Masa kerja Jejaring Pemuliaan Ikan terhitung mulai sejak berlakunya Keputusan Menteri ini sampai dengan bulan Desember 2013. Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada anggaran masing-masing unit kerja/lembaga/instansi.

(-)

(-)