Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini meliputi peningkatan total APBD dari Rp.1.666.796.477.639,00 menjadi Rp. 1.773.892.233.379,61. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar Rp. 1.020.165.436,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp.1.630.984.783.039,00. Belanja Daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 112.095.755.740,61, sehingga total belanja menjadi Rp.1.773.892.233.379,61, mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar (Rp. 142.907.450.340,61). Pembiayaan Daerah mengalami perubahan dengan peningkatan pada penerimaan sebesar Rp. 108.115.921.176,61, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 142.907.450.340,61, dan penurunan pada pengeluaran sebesar (Rp. 5.000.000.000,00), sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 0,00.
Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.