For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 4/2024 · Perda Kabupaten Kendal No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 September 2024Publication Date:20 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date20 September 2024
Publication Date20 September 2024
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah dan mencapai target sasaran kinerja Pemerintah Daerah.

APBD tahun anggaran 2024 mengalami perubahan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah bertambah menjadi Rp2.611.337.563.388,00.
  2. Belanja Daerah bertambah menjadi Rp2.749.466.945.865,00.
  3. Penerimaan Pembiayaan bertambah menjadi Rp138.129.382.477,00.
  4. Pengeluaran Pembiayaan tetap Rp0,00.

Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)