For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2012 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 4/2012 · Perda Kabupaten Bungo No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2012Publication Date:21 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK PENERANGAN JALAN
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date21 Mei 2012
Publication Date21 Mei 2012
Place of EnactmentMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2009 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek PPJ adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing, dan tempat ibadah. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan besarnya tagihan biaya penggunaan listrik atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku.

Tarif PPJ bervariasi, yaitu 10% untuk penggunaan tenaga listrik yang berasal dari sumber lain bukan untuk industri dan pertambangan, 3% untuk penggunaan oleh industri dan pertambangan, dan 1,5% untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap.

Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Bupati.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.